Berarti kita sebagai karyawan swasta yang dulu dicover oleh Jamsostek sekarang semua proses dan iuran harus melalui BPJS Kesehatan. Terus bagaimana dengan rekan - rekan yang belum mendaftar atau mungkin sudah lama menjadi pelanggan jamsostek belum memperoleh kartu terbaru dari BPJS Kesehatan. Bahkan diyakini juga bahwa ada Setidaknya ada sekitar 45 juta masyarakat miskin Indonesia sampai saat ini belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Bagi masyarakat umum yang bukan peserta Askes atau Jamsostek, PNS, TNI/Polri, maupun warga miskin, maka syarat mengikuti BPJS Kesehatan adalah membawa KTP dan KK, serta mengisi formulir registrasi. Layanan kesehatan gratis BPJS terbagi menjadi tiga kelas.
Bila warga ingin dirawat di kelas I ketika sakit, maka wajib mengangsur Rp 59.500 per kepala per bulan. Berikutnya, untuk layanan kelas II, iuran Rp 42.500 per bulan, dan kelas III Rp 25.500 per bulan.
Pembayaran iuran BPJS dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan, dan apabila ada keterlambatan dikenakan denda administratif sebesar 2 persen dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 3 (tiga) bulan.
Sedangkan peserta lama yang belum memperoleh kartu baru, Sri menyarankan agar menukarkannya di cabang BJPS terdekat. "TNI/Polri membawa Kartu Tanda Anggota/Nomor Registrasi Pokok dan eks-Jamsostek dapat memperlihatkan kartu JPK Jamsostek lama," papar Direktur Kepesertaan BPJS Sri Endang Tridarwati.
No comments:
Post a Comment